Sosialisasi

Sosialisasi Tahapan Penyelenggaran Serta Peluncuran Maskot dan Jingle KPU Sumut

Sosialisasi Tahapan Penyelenggaran Serta Peluncuran Maskot dan Jingle KPU Sumut KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Pengenalan Maskot dan Jingle pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pada hari Jumat (14/06/2024) di Hotel Santika Dyandra Medan Medan. Acara secara resmi dibuka oleh Robby Effendi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Sitori Mendrofa dan El Suhaimi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. “Harapan kita masyarakat dapat berpartisipasi tentunya. Karena Pilkada adalah untuk memilih pemimpin disebuah daerah. Semakin besar partisipasi masyarakat semakin baik tentunya pelaksanaan Pilkada di Sumut,” kata Robby. Pada kesempatan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara meluncurkan maskot "SI MAMO" singkatan dari Harimau Demokrasi untuk Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Tema maskot Harimau Sumatera diangkat untuk menjaga kelestarian dan perkembangan Harimau Sumatera agar tidak punah. Selain itu, KPU Provinsi Sumatera Utara juga meluncurkan lagu "Memilih Untuk Sumatera Utara" sebagai jingle pada Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Hadir pada acara tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Ardan Noor, Rony Samtana Wakapolda Sumut, jajaran Forkopimda Sumut, KPU Kabupaten/Kota se-Sumut, pimpinan partai politik tingkat Provinsi Sumatera Utara, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, universitas, dan siswa siswi beberapa sekolah SLTA di kota Medan.

Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024

Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pada hari Jumat (26/04/2024) di Hotel JW Marriott Medan. Rakor secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Raja Ahab Damanik Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan Sapran Daulay Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara. Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, Perwakilan Partai Politik, LO DPD, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Akademisi, Pemerhati Pemilu, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta Tokoh Perempuan di Provinsi Sumatera Utara.

Sosialiasi Pendidikan Pemilih Menuju Pemilu 2024 di SMA Swasta Sutomo Medan

Sosialiasi Pendidikan Pemilih Menuju Pemilu 2024 di SMA Swasta Sutomo Medan KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Menuju Pemilu 2024 "Pemilih Cerdas Pemilu Berintegritas" di SMA Swasta Sutomo Medan pada hari Selasa (29/08/2023), yang diikuti oleh siswa/i SMA Swasta Sutomo Medan. Sosialisasi diawali dengan kata sambutan dari Amanda Serena Wakil Kepala Sekolah SMA Swasta Sutomo Medan. Dalam sambutannya, Beliau berharap agar para siswa memperhatikan dengan seksama seluruh pengetahuan kepemiluan yang disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan tersebut. Beliau berharap agar dikemudian hari agar kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini semakin gencar dilaksanakan khususnya bagi pemilih pemula yang masih duduk di bangku sekolah. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dan pendalaman/diskusi mengenai "Pemilu 2024 dan Pentingnya Partisipasi Pemilih Muda" oleh Narasumber Benget Silitonga. Pada kegiatan tersebut juga diadakan sesi quiz dan tanya jawab, serta sosialisasi link cekdptonline.kpu.go.id kepada para peserta.

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS di KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS secara hybrid pada hari Kamis (23/06/2022). Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS ini diikuti seluruh PNS KPU Provinsi Sumatera Utara dan PNS 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi dalam sambutannya, mengapresiasi dan menyambut baik diadakannya sosialisasi tentang disiplin PNS. Menurut Herdensi, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan dan mendukung tugas KPU pada masa tahapan Pemilu Tahun 2024. “Kita harus menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena pentingnya disiplin kepegawaian untuk mendukung tugas KPU pada masa tahapan Pemilu Tahun 2024,” imbuh Herdensi. Dalam kata sambutannya, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara, A.Irwan Zuhdi meminta kepada seluruh Sekretaris dan PNS KPU Kabupaten/Kota untuk dapat memahami substansi PP Nomor 94 Tahun 2021. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Endah Purnawati, Kabag Kinerja dan Kesejahteraan Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai Narasumber  serta didampingi oleh Rahmawati Budi Utami dan M Fatchudin Aziz dari Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI. Sosialisasi ini dipandu oleh Juliana Hutasuhut selaku Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Sumatera Utara dan Andy Elkana Ginting staf subbag SDM KPU Provinsi Sumatera Utara (MN)

Sosialisasikan Pemungutan Suara Ulang Kepada Para Pemilih Secara Cermat dan Tepat

KPU Sumut-Medan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Labuhan Selatan diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 TPS (2 kecamatan dan 3 desa). Untuk itu, KPU Kabupaten Labusel melaksanakan acara Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas di Hotel Grand Suma Kota Pinang Kabupaten Labusel Sabtu (17/04/21). Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang segala hal yang terkait dengan PSU yang akan dilaksanakan hari Sabtu, 24 April 2021. Para peserta yang hadir ada sebanyak 25 orang yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan dari unsur pihak manajemen 3 perusahaan perkebunan (PT. Sepadan, PT. Tasik, dan PT. Torganda). Dimana lokasi TPS yang akan melaksanakan PSU itu berada langsung di dalam kebun perusahaan dan di sekitaran kebun perusahaan. Anggota KPU Provinsi Sumut Benget Silitonga sebagai narasumber menyampaikan latar belakang dilakukannya PSU dalam sebuah pemilihan. “Ada 2 dasar PSU itu dilaksanakan yaitu secara normal bila ada temuan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Panwas dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU. Berikutnya berdasarkan adanya sengketa perselisihan hasil perolehan suara antar paslon yang terjadi di MK. Lalu MK memutuskan bahwa ada temuan dan pelanggaran yang terjadi, maka diperintahkanlah untuk melaksanakan PSU”, terang Benget. Ditambahkan Benget, sesuai amar putusan MK bahwa PSU di Kabupaten Labusel dilaksanakan dengan melakukan rekrutmen baru untuk PPK dan KPPS dimana TPS melakukan PSU. KPU Kabupaten Labusel juga diperintahkan untuk melakukan pencermatan data pemilih, paslon dilarang melakukan kampanye dan PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan MK dibacakan pada tanggal 22 Maret 2021 dan PSU tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Hadir pada acara tersebut anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nofrijal Harahap bersama jajaran staf sekretariat KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Dari KPU Provinsi Sumut hadir anggota KPU Sumut Benget Silitonga bersama 2 orang staf sekretariat KPU Provinsi Sumut. Acara sosialisasi ini dilaksanakan dengan mematuhi standart protokol kesehatan (JS).

Populer

Belum ada data.