Berita Terkini

ROBBY EFFENDI ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA DIVISI SDM DAN LITBANG MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI (RAKOR) EVALUASI PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ASAHAN DAN TATA KER

Robby Effendi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Litbang menghadiri rapat koordinasi (rakor) evaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan dan Tata Kerja Badan Adhoc Tahun 2024, di Hotel Antariksa Kisaran, Rabu (22/01/2024). Robby menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran badan adhoc se- Sumut,  khususnya Kabupaten Asahan. Jajaran badan adhoc se-Sumut telah menunjukkan kesungguhan dalam bekerja dan menjaga amanah sebagai penyelenggara Pilkada. Di akhir sambutannya, Robby tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik Pemerintah, TNI, Polri, Forkopimda, Media dan seluruh Tokoh Agama serta Masyarakat atas terselesaikannya dengan baik dan lancar Pilkada di Sumut.

SITORI MENDROFA ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA DIVISI SOSDIKLIH DAN PARMAS MENGHADIRI RAPAT KONSOLIDASI DAN EVALUASI SERTA PENGHARGAAN KEPADA BADAN ADHOC SE- KABUPATEN NIAS PADA PEMILIHA

Sitori Mendrofa Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Sosdiklih dan Parmas menghadiri rapat konsolidasi dan evaluasi serta penghargaan kepada badan adhoc se- Kabupaten Nias pada Pemilihan Tahun 2024, di Gunungsitoli, Rabu (22/01/2024). Pada kesempatan tersebut, Sitori mengapresiasi seluruh badan adhoc se- Kabupaten Nias yang telah menyelenggarakan Pilkada dengan baik.

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MENGHADIRI SIDANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN (PHP) UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA DENGAN REGISTER PEKARA NOMOR 247/PHPU.GUB-XXIII/202

KPU Provinsi Sumatera Utara menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dengan Register Pekara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Pada tanggal 13 Januari 2025, KPU Provinsi Sumatera Utara selaku Temohon telah  mengikuti Sidang Pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dari Pemohon di gedung MK Jakarta. Sidang tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Sumatera Utara yang didampingi oleh Kuasa Hukum dan Tim Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi Sumatera Utara juga melakukan pendampingan dan supervisi kepada 14 (empat belas) Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara yang menghadapi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. KPU Provinsi Sumatera Utara selaku Termohon telah mempersiapkan Jawaban beserta alat bukti yang menjadi pokok perkara dan selanjutnya akan mengikuti sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh MK pada tanggal 22 Januari 2025 dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari Termohon.

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor Pendampingan Penyusunan dan Review Laporan Keuangan Semester II / Tahunan Tahun 2024

Sapran Daulay Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Penyusunan dan Review Laporan Keuangan Semester II / Tahunan Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d 12 Januari 2025 di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Sapran berpesan agar setiap satuan kerja pada KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara dapat melakukan penyusunan Laporan Keuangan yang sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut hadir, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara dan Operator KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN TAHUN 2024 PASCA TERBITNYA E-BRK

Frendianus Zebua Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 pasca terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK), di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Selasa (07/01/2025). Frendianus mengingatkan kepada seluruh Jajaran agar mempersiapkan dengan baik untuk perkara perselisihan hasil Pemilihan yang telah diajukan Pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Turut hadir, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, dan Kasubbag TPP dan Parhubmas dari 14 (empat belas) KPU Kabupaten/Kota yang terdapat perkara perselisihan hasil Pemilihan pada Mahkamah Konstitusi, diantaranya adalah Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Nias Selatan, Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara El Suhaimi dan Raja Ahab Damanik, dan Kabag TPP dan Parhubmas KPU Provinsi Sumatera Utara Maruli Pasaribu me

Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara El Suhaimi dan Raja Ahab Damanik, dan Kabag TPP dan Parhubmas KPU Provinsi Sumatera Utara Maruli Pasaribu menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK), yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 8 Januari 2025 di Jakarta.  Ketua KPU RI Mochammad Afif dalam sambutannya menitikberatkan pada pendampingan bantuan hukum dengan orang-orang yang profesional dan berkapasitas. Afif percaya jajarannya  mampu menghadapi PHP Pilkada sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.