Berita Terkini

ENTRY MEETING: PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEPATUHAN ATAS PENGELOLAAN BELANJA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 PADA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA

ENTRY MEETING : PEMERIKSAAN PENDAHULUAN KEPATUHAN TERHADAP ATAS PENGELOLAAN BELANJA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024 PADA KPU PROVINSI SUMATERA UTARA,  kegiatan entry meeting ini penting karena penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 menggunakan anggaran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang harus dipertanggungjawabkan dari sisi administrasi dan penggunaannya. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin dalam Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dalam Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2024 pada KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera dan Instansi Terkait Lainnya di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa (29/07/2025). Agus Arifin juga mengatakan entry meeting diikuti secara daring oleh Sekretaris  KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya  “walaupun belum ditentukan Satker yang akan menjadi sampel pemeriksaan, saya minta kepada satker yang mengikuti kegiatan ini untuk tetap menyiapkan dokumen maupun data pertanggungjawaban keuangan yang nantinya akan diminta untuk diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Agus. Ucapan terima kasih juga disampaikan Agus kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang telah hadir di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dan akan memberikan dukungan serta komitmen terlaksananya pemeriksaan ini.” Dokumen yang akan diminta untuk diperiksa oleh BPK Perwakilan   Provinsi Sumatera Utara akan kami penuhi karena ini menjadi bagian tugas kita bersama,“ kata Agus.  Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengatakan sangat mendukung proses pemeriksaan yang akan dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dapat berjalan dengan lancar. Dia juga mengatakan sudah menginstruksikan jajaran sekretariat Bawaslu, baik sekretariat di tingkat Provinsi maupun sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang akan diperiksa oleh BPK Perwakilan   Provinsi Sumatera Utara. Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK Perwakilan  Provinsi Sumatera Utara Ailando Siregar mengatakan yang mendasari BPK Perwakilan  Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan keuangan adalah Undang-Undang Nomor15 Tahun 2004, UU 15 Tahun 2006 dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2017. Ailando menambahkan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. “setiap penggunaan uang negara harus diperiksa dan ditahap awal ini kami akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terperinci,” ujar Ailando. Turut hadir Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.

KPU SMATERA UTARA GELAR RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PERBAIKAN BERBAGI PENGALAMAN PEMILI DAN PEMILIHAN PEMILIHAN

KPU Provinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Perbaikan Berbagi Pengalaman Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan secara daring pada hari Senin (28/07/2025), yang diikuti oleh Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Maruli Pasaribu menyampaikan hasil evaluasi yang dilakukan KPU RI terhadap materi berbagi pengalaman pemilu  masih terdapat ketidaksesuaian dengan template. “perlu dilakukan pendalaman substansi dan pencermatan kembali terhadap materi berbagi pengalaman  sebagaimana Surat Dinas KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 sehingga mendapatkan materi berbagi pengalaman pemilu yang komprehensif.”ucap Maruli. Maruli Pasaribu juga mengatakan dalam melakukan pendokumentasian atau penyusunan materi berbagi pengalaman pemilu perlu disusun secara terstruktur sehingga menjadi informasi yang akurat. Sedangkan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Agus mengatakan akan melakukan pencermatan  terhadap dokumen yang sudah diperbaiki KPU Kabupaten/Kota untuk melihat apakah substansi dan penyusunan materi pengalaman pemilu sudah sesuai dengan kriteria yang diminta KPU RI.

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA SANTUNI ANAK YATIM, MOMENTUM UNTUK PEDULI DAN MENJAGA SILATURAHMI

Halo #TemanPemilih, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Raja Ahab Damanik bersama Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara mengikuti acara Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Utara, Jumat (25/07/2025). Raja menyampaikan, kegiatan ini ini merupakan agenda yang baik dimana ide dan gagasan terlaksananya kegiatan ini berasal dari KPU RI. Dia juga mengatakan kegiatan ini tidah hanya dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Utara tapi juga di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. “Pada kesempatan yang baik ini, kami sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan kegiatan ini dengan senang hati dan kami yakin dengan terselenggaranya kegiatan yang dilaksanakan secara serentak ini sebagai momentum menjalin silaturahmi dengan masyarakat khususnya kepada anak yatim,” kata Raja. Raja berharap, semoga kegiatan ini dapat menjadi doa dan mendapatkan ridho dan rahmat Allah Subhanahu Wa’atala. “Harapan kami dengan kegiatan Santunan dan Doa bersama anak yatim piatu ini menjadi doa bagi KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dimudahkan dalam melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” ucap Raja. Selanjutnya Raja juga mengatakan kegiatan ini menunjukan kecintaan dan solidaritas kekeluargaan agar tetap terjaga dan Santunan serta Doa besama Anak Yatim Piatu bukan pertama kali dilakukan namun sudah dilaksanakan secara berkesinambungan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir Pejabat Eselon III dan Eselon IV Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara serta 25 (dua puluh lima) orang penerima santunan

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA GELAR RAPAT KOORDINASI PENGUATAN KELEMBAGAAN

Koordinasi dan soliditas merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dalam menjalankan program-program yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Sapran Daulay kepada Sekretaris, Kasubbag, PPK, PPBJ dan Staf Pengelolaan Keuangan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota pada kegiatan Rapat Kerja Penguatan Kelembagaan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring pada hari Jumat (25/07/2025). Turut hadir Kabag Hukum dan SDM Nina Purnama Pasaribu, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat Maruli Pasaribu dan Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Syariful Azmi. Sapran Daulay juga menegaskan menurunnya soliditas akan berdampak terhadap kinerja dan dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan organisasi, khususnya organisasi pemerintahan. “Soliditas dan koordinasi harus tetap dijaga dan harus diperkuat melalui dukungan yang baik di tempat Bapak/Ibu semua.” kata Sapran. Selanjutnya Nina Purnama Pasaribu mengatakan salah satu tugas sekretariat adalah memfasilitasi komisioner dalam menjalankan tugas kelembagaan.”sekretariat wajib memberikan dukungan teknis dan administrasi  demi tercapainya tujuan organisasi dan ini dapat terlaksana  jika kekompakan dapat terjalin,” ujar Nina. Sementara itu Maruli Pasaribu menekankan pentingnya menjaga dan memelihara dokumen pemilu maupun dokumen pilkada dengan baik. Sedangkan Syariful Azmi mengatakan jajaran sekretariat harus mampu mengidentifikasi dokumen yang dapat atau tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi. “Hal ini dapat tercapai jika koordinasi, komunikasi berjalan dengan lancar,” ujar Syariful.

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU, SEKRETARIAT KPU PROVINSI/KIP ACEH DI KANTOR KPU PROVINSI

Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh di kantor KPU Provinsi Jambi, Jumat (18/07/2025). Turut hadir menyaksikan Ketua dan Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap. Pada pengarahannya, Bernad menyampaikan sebagaimana amanat Undang-Undang ASN bahwa setiap pejabat pimpinan tinggi di evaluasi setiap 1 atau 2 tahun sekali. Rotasi, promosi dan mutasi merupakan dinamika yang biasa dalam organisasi. Bernad juga berpesan agar pejabat yang dilantik agar segera menyesuaikan diri di lingkungan baru dan melakukan penatausahaan semua dokumen pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara tertib. Turut menyaksikan secara daring Ketua dan Pejabat Eselon III Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MENYELENGGARAKAN RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN PASCA PEMILU DAN PEMILIHAN SECARA DARING

KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan  secara daring pada hari Selasa (16/07/2025), yang diikuti oleh Divisi Teknis, Kasubbag dan Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Raja Ahab Damanik menyampaikan perlu diselenggarakan kegiatan FGD dan review terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. “untuk kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan dalam rentang waktu lima bulan ke depan agar dibahas dalam rapat pleno rutin sehingga dapat direncanakan dan disepakati bersama”, ujarnya. Raja juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk audiensi dengan Pemerintah Daerah kaitan dengan  kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan yang akan dilaksanakan sampai bulan Desember 2025. Turut Hadir, Kabag, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,

Populer

Belum ada data.