Berita Terkini

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI TATA KELOLA LAYANAN KEPEGAWAIAN DENGAN BKN YANG DISELENGGARAKAN SEKRETARIAT JENDERAL KPU SECARA DARING

Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara mengikuti Rapat Koordinasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian dengan BKN yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal KPU secara daring, Jumat (12/09/2025). Turut hadir mengikuti kegiatan perwakilan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kepala Biro SDM Yuli Hertaty dalam sambutannya mengatakan bahwa Sekretariat Jenderal KPU menjadi pilot project dalam pengelolaaan sistem kenaikan pangkat otomatis dan penetapan pensiun otomatis sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional. Yuli menambahkan bahwa suatu kehormatan bagi Sekretariat Jenderal KPU menjadi salah satu kementerian lembaga yang telah ditunjuk. “ini merupakan suatu tantangan besar untuk kami di Sekretaris Jenderal KPU untuk bisa melaksanakan sesuai yang sudah diamanatkan oleh BKN,” ujar Yuli. Lebih lanjut Yuli menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini memohon bimbingan dan arahan dari Bapak Direktur perencanaan ASN BKN kepada jajaran Sekretaris Jenderal KPU baik di KPU Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bisa mempersiapkan program yang sudah direncanakan oleh BKN. Dia juga mengatakan dari Sekretaris Jenderal KPU akan melaksanakan amanat yang telah diberikan dengan baik. Kegiiatan ini diikuti oleh 38 Sekretariat KPU Provinsi dan 514 Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Dari Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara diikut oleh Kabag SDM Nina Purnama Pasaribu, Kasubbag SDM Abdul Hakim Daulay dan Operator SIASN.  

RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA UTARA

Sebagai Penyelenggara Pemilu yang diamanatkan mengurusi Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif, dalam hal ini DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) dan KPU Kabupaten/Kota wajib mengacu pada aturan perundang-undangan serta Peraturan KPU untuk  bekerja secara proporsional sesuai kewenangannya. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota secara daring yang juga dihadiri Anggota KPU Sumut Raja Ahab Damanik, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat  Maruli Pasaribu serta  Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Agus,  Kamis (11/09/2025). Agus menekankan yang harus dilakukan dalam proses PAW, yaitu ketepatan prosedur mekanisme, kelengkapan dokumen, dan ketepatan waktu, serta harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya Raja Ahab Damanik mengatakan proses penelitian dokumen dilakukan selambat-lambatnya lima hari sejak surat permohonan PAW dari DPRD diterima yang hasilnya dibawa kedalam rapat pleno untuk diputuskan secara bersama-sama. “jadi agar dilakukan penelitian terhadap dokumen supaya tidak ada kesalahan dalam pengambilan keputusan,”ucap Raja.  Rapat koordinasi diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag dan staf yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.  

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN YANG DISELENGGARAKAN KPU RI SECARA DARING MELALUI APLIKASI ZOOM MEETING

KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan KPU RI secara daring melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (09/09/2025) siang. Turut hadir Ketua KPU Mochammad Affifuddin,, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita beserta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Ketua KPU Mochammad Affifuddin saat membuka Rapat Koordinasi mengatakan sebagaimana amanat Undang-Undang, KPU mempunyai tugas memutakhirkan data pemilih setiap 6 bulan dengan berdasarkan data yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, Afif menambahkan salah satu program nasional adalah pendataan DPT secara berkelanjutan selain pendidikan pemilih pemula, pemilih rentan, dan marjinal yang didapatkan harus dilakukan pemutakhiran. Kemudian Iffa juga menyampaikan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan tindak lanjut dari MOU dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty juga menyampaikan bahwa KPU harus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan dasar hukum yang jelas. Dia juga menekankan agar data yang sekarang bisa diselesaikan untuk kemudian dilakukan analisa dan disesuaikan. Dari KPU Sumut diikuti oleh Anggota KPU Sumut, Kabag, Kasubbag dan Operator yang membidangi data pemilih.

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA (KPU SUMUT) MENGGELAR RAPAT KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III TAHUN 2025 SECARA DARING

KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 secara daring, Jumat (29/08/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubbag yang membidangi Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. Dalam sambutannya, Anggota KPU Sumut Frendianus Zoni Rahmat Zebua menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memastikan pelaksanaan PDPB Triwulan III dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Frendianus juga menekankan agar Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Data dan Informasi menyelesaikan PDPB Triwulan III Tahun 2025 di selesai sesuai timeline waktu yang telah ditentukan. Turut hadir Kabag dan Kasubbag yang membidangi Data dan Informasi Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.

KPU PROVINSI SUMATERA UTARA (KPU SUMUT) MENERIMA AUDIENSI PIMPINAN WILAYAH (PW) PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA (SUMUT) DI KANTOR KPU SUMUT

KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menerima Audiensi Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kantor KPU Sumut, Kamis (28/08/2025) siang. Dalam kesempatan ini PW Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Sumut mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan Ketua KPU Sumut dan menyampaikan bahwa pada tanggal 23-24 Oktober 2025 akan diadakan Pelantikan dan Rakerwil Pengurus PW Muslimin Indonesia Provinsi Sumut Periode 2025-2030. Agus Arifin mengapresiasi kehadiran PW Muslimin Indonesia Provinsi Sumut dan juga menyambut positif pelaksanaan Pelantikan dan Rakerwil Pengurus PW Muslimin Indonesia Provinsi Sumut Periode 2025-2030. Ia berharap kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025, YANG DISELENGGARAKAN SECARA DARING OLEH KPU RI

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025, yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI, Kamis (28/08/2025). Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU M. Syahrizal Iskandar menyampaikan pentingnya dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat di seluruh satuan kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dia juga mengatakan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai alat ukur atau instrumen dalam menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia.  

Populer

Belum ada data.