Berita Terkini

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2023

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2023 KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 13 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 1 (satu) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama M. Firman Shah, serta menerima 3 (tiga) Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA). Bakal Calon DPD dan Partai Politik yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara. Sampai dengan hari ketigabelas pada tanggal 13 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 21 (dua puluh satu) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap, Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, Andi Junianto Barus, Albiner Sitompul, Parulian Siregar, Samulya Surya Indra, Darwis Harahap, Penrad Siagian, Emsah Perangin-angin, Rafdinal, dan M. Firman Shah. Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik, sampai dengan hari ketigabelas, telah menerima 8 (delapan) partai politik yang mendaftar dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA). KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 12 Mei 2023

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 12 Mei 2023 KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 12 Mei 2023,  KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 3 (tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Penrad Siagian, Emsah Perangin-angin, dan Rafdinal, serta menerima 2 (dua) Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bakal Calon DPD dan Partai Politik yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara. Sampai dengan hari keduabelas pada tanggal 12 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 20 (dua puluh) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap, Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, Andi Junianto Barus, Albiner Sitompul, Parulian Siregar, Samulya Surya Indra, Darwis Harahap, Penrad Siagian, Emsah Perangin-angin, dan Rafdinal. Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik, sampai dengan hari keduabelas, telah menerima 5 (lima) partai politik yang mendaftar dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Serah Terima Estafet Kirab Pemilu Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Asahan

Serah Terima Estafet Kirab Pemilu Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Asahan KPU Provinsi Sumatera Utara menghadiri acara serah terima estafet kirab pemilu tahun 2024 "Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa" yang diterima langsung oleh KPU Kabupaten Asahan dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Kamis (11/05/2023) di Halaman Kantor KPU Kabupaten Asahan. Dari KPU Provinsi Sumatera Utara, acara tersebut dihadiri oleh Herdensi selaku Ketua, Rina Zuraina selaku Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan beberapa jajaran staf yang turun menghadiri acara serah terima estafet kirab pemilu tahun 2024. "Kirab pemilu ini merupakan model sosialisasi pertama yang belum pernah dilaksanakan pada pemilu-pemilu sebelumnya", kata Herdensi pada kata sambutannya. Turut hadir dan memberikan kata sambutan, Hidayat Ketua KPU Kabupaten Asahan, Bayu Afriyanto KPU Kabupaten Serdang Bedagai, dan Bupati Asahan yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan M Yusuf Lubis. Pada acara tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima kirab pemilu dari KPU Kabupaten Serdang Bedagai kepada KPU Kabupaten Asahan, sebagai penanda dimulainya kirab pemilu di Kabupaten Asahan yang diselenggarakan tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan 15 Mei 2023.

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 10 Mei 2023

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 10 Mei 2023 KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 10 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 1 (satu) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Albiner Sitompul. Pada tanggal 11 Mei 2023,  KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 3 (tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Parulian Siregar, Samulya Surya Indra, Darwis Harahap, serta menerima 2 (dua) Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai NasDem. Bakal Calon DPD dan Partai Politik yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara. Sampai dengan hari kesebelas pada tanggal 11 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 17 (tujuh belas) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap, Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, Andi Junianto Barus, Albiner Sitompul, Parulian Siregar, Samulya Surya Indra, dan Darwis Harahap. Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik, sampai dengan hari kesebelas, telah menerima 3 (tiga) partai politik yang mendaftar dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dan Partai NasDem. KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD lainnya dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 9 Mei 2023

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 9 Mei 2023 KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 9 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 3(tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, Andi Junianto Barus, serta menerima 1 (satu) Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bakal Calon DPD dan Partai Politik yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara. Sampai dengan hari kesembilan pada tanggal 9 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 13 (tiga belas) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap, Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, dan Andi Junianto Barus. Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik, sampai dengan hari kesembilan tanggal 9 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 1 (satu) partai politik yang mendaftar dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD lainnya dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024

Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 8 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 3 (Tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap. Bakal Calon DPD yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara. Sampai dengan hari kedelapan pada tanggal 8 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 10 (Sepuluh) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap. Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik sampai dengan hari kedelapan belum ada yang datang mendaftar ke KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD lainnya dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Syafrida R. Rasahan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Populer

Belum ada data.