Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 tanggal 12 Mei 2023 KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada tanggal 12 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara menerima 3 (tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Penrad Siagian, Emsah Perangin-angin, dan Rafdinal, serta menerima 2 (dua) Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bakal Calon DPD dan Partai Politik yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara. Sampai dengan hari keduabelas pada tanggal 12 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 20 (dua puluh) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap, Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, Andi Junianto Barus, Albiner Sitompul, Parulian Siregar, Samulya Surya Indra, Darwis Harahap, Penrad Siagian, Emsah Perangin-angin, dan Rafdinal. Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik, sampai dengan hari keduabelas, telah menerima 5 (lima) partai politik yang mendaftar dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.