KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor Penyusunan Dalam Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Dalam Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 7 - 9 Oktober 2022 di Hotel Horison Pematangsiantar, yang diikuti oleh Anggota KPU Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Hukum dan SDM 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
Rakor secara resmi dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Ira Wirtati, Yulhasni, Benget Silitonga, Mulia Banurea, dan Batara Manurung, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Nina Purnama Pasaribu.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai isu-isu strategis potensi permasalahan hukum dalam verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2022, kebijakan/regulasi KPU dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta pemilu, penyelenggaraan pemilu berintegritas, penanganan pelanggaran verifikasi faktual, dan ditutup dengan penyampaian hasil diskusi kelompok.
Rakor ini digelar sehubungan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang sedang dan akan dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota.