Berita Terkini

KPU Provinsi Sumatera Utara Menghadiri Kegiatan Dialog Interaktif Gerakan Cerdas Memilih

KPU Provinsi Sumatera Utara Menghadiri Kegiatan Dialog Interaktif Gerakan Cerdas Memilih Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Benget Manahan Silitonga menghadiri undangan dalam kegiatan Dialog Interaktif Gerakan Cerdas Memilih dengan topik “ Menangkal Hoax Bagi Pemilih Pemula “ pada hari Selasa (07/02/2023) di Panggung Utama Gerakan Cerdas Memilih Dalam kesempatannya sebagai narasumber Benget menyampaikan, "Harapan kita sangat tinggi terhadap pemilih pemula karena mereka memiliki semangat dan rasionalitas baru yang diharapkan mampu memperbaharui keadaan politik". Benget juga kembali mengingatkan para pemilih pemula agar memfilter berita hoax dengan mengcrosscheck kebenarannya secara langsung dan tidak langsung percaya dengan berita yang masih simpang siur kebenarannya. Pada kegiatan tersebut juga, turut hadir sebagai narasumber Johan Alamsyah (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara) dan Anggia Ramadhan (Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara).

KPU Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Penentuan Nomor Awal Sampel Terhadap Bacalon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara

KPU Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Penentuan Nomor Awal Sampel Terhadap Bacalon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penentuan nomor awal sampel terhadap dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada pemilu tahun 2024 yang memenuhi syarat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari Minggu (05/02/2023), yang diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara beserta LO. Acara ini secara resmi dibuka oleh Mulia Banurea Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang turut didampingi oleh Sapran Daulay Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara dan Maruli Pasaribu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada acara tersebut kepada 26 (dua puluh enam) Bakal Calon Anggota DPD yang telah memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan minimal melakukan penentuan nomor awal sampel dari setiap Kabupaten/Kota yang terdapat dukungan Bakal Calon DPD, yang dilakukan langsung oleh Bakal Calon DPD dengan cara memilih nomor untuk menentukan sampel yang akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan berlangsung dari tanggal 6 - 26 Februari 2023 yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Suhadi Situmorang, SH, MH dan Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari Minggu (15/01/2023). Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Para Kabag, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Para Kasubbag, Tim Pokja Pencalonan DPD KPU Provinsi Sumatera Utara, dan 33 KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara secara daring, dengan mengundang 27 (dua puluh tujuh) Bakal Calon Anggota DPD atau Leasing Officer (LO) dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi Sumatera Utara membacakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal ke-27 Bakal Calon Anggota DPD Dapil Provinsi Sumatera Utara untuk setiap bakal pasangan calon berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dengan menggunakan Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan). Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut,  KPU Provinsi Sumatera Utara menerbitkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan hasilnya kepada masing-masing Bakal Calon dan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dari hasil rekapitulasi tingkat provinsi tersebut, ada beberapa calon DPD yang telah memenuhi jumlah syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan minimal pemilih, tetapi ada juga Bakal Calon DPD yang harus memasuki masa perbaikan karena syarat dukungan atau sebaran dukungan minimal pemilihnya belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi Calon DPD yang belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih atau sebaran dukungan minimal pemilih dapat melakukan perbaikan dari tanggal 16 sampai dengan 22 Januari 2023 yang akan datang.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan kepada Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat (06/01/2023) di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, yang diikuti oleh 1 (satu) orang LO dan 1 (satu) orang Admin Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Utara. Rakor ini dipandu langsung oleh Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Maruli Pasaribu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Agus Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Tim SILON KPU Provinsi Sumatera Utara. Rakor ini diselenggarakan dalam rangka persiapan pelaksanaan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022 s.d 12 Januari 2023.

Rapat Kooridnasi Pemetaan TPS Pada Pemilu Tahun 2024

Rapat Kooridnasi Pemetaan TPS Pada Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan TPS Pada Pemilu Tahun 2024 secara daring via zoom pada hari Selasa (10/01/2023), yang diikuti oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Admin Sidalih, Operator Sidalih, dan Anggota PPK yang membidangi penyusunan daftar pemilih KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Rakor ini dibuka dan dipandu oleh Yulhasni Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Data dan Informasi, yang didampingi oleh Dana Permana Kasubbag Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara. Rakor ini diselenggarakan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dalam rakor ini disampaikan agar KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara melakukan pemetaan TPS dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 Ayat 3 PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara

Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB dan tanggal 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB. Adapun syarat dukungan minimal pemilih bagi Calon DPD di daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara adalah minimal sejumlah 3.000 (Tiga Ribu) dukungan dan tersebar minimal di 17 (Tujuh Belas) Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Sampai hari kedelapan penyerahan syarat dukungan, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 3 (Tiga) orang Bakal Calon DPD yang menyerahkan syarat dukungan yaitu atas nama Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos, SH., MSP., MH., CIRBC pada tanggal 21 Desember 2022, atas nama Muhammad Nuh pada tanggal 22 Desember 2022, dan atas nama Samulya Surya Indra, S.P pada tanggal 23 Desember 2022, yangmana ketiga Bakal Calon DPD tersebut untuk jumlah dukungan dan sebaran dukungannya dinyatakan ada dan sesuai. Bakal Calon DPD yang datang dan menyerahkan syarat dukungan diterima oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Tim Kelompok Kerja Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Utara. Untuk Bakal Calon DPD yang membawa pendukung yang tidak dapat masuk kedalam ruangan penyerahan syarat dukungan disediakan tempat di tenda yang ada di Halaman Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu kehadiran Bakal Calon DPD lainnya yang akan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang.

Populer

Belum ada data.