KPU Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Penentuan Nomor Awal Sampel Terhadap Bacalon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penentuan nomor awal sampel terhadap dukungan pemilih bakal calon Anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara pada pemilu tahun 2024 yang memenuhi syarat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari Minggu (05/02/2023), yang diikuti oleh Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara beserta LO. Acara ini secara resmi dibuka oleh Mulia Banurea Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang turut didampingi oleh Sapran Daulay Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara dan Maruli Pasaribu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada acara tersebut kepada 26 (dua puluh enam) Bakal Calon Anggota DPD yang telah memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran dukungan minimal melakukan penentuan nomor awal sampel dari setiap Kabupaten/Kota yang terdapat dukungan Bakal Calon DPD, yang dilakukan langsung oleh Bakal Calon DPD dengan cara memilih nomor untuk menentukan sampel yang akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan berlangsung dari tanggal 6 - 26 Februari 2023 yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Suhadi Situmorang, SH, MH dan Tim Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.