
KPU Provinsi Sumatera Utara Selenggarakan Rakor Penyuluhan dan Pemahaman Tugas Pokok Wewenang KPU Kabupaten/Kota Dalam Penyusunan Keputusan dan Advokasi Hukum (Penanganan Pelanggaran Administrasi) Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rakor (Rapat Koordinasi) Penyuluhan dan Pemahaman Tugas Pokok Wewenang KPU Kabupaten/Kota Dalam Penyusunan Keputusan dan Advokasi Hukum (Penanganan Pelanggaran Administrasi) pada hari Rabu (21/09/2022) di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Rakor ini dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Ira Wirtati dan Syafrial Syah serta Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Irwan Zuhdi Siregar. Adapun materi yang dibahas serta dipaparkan dalam rakor ini mengenai Manajemen Resiko atas Akuntabilitas Keuangan termasuk Resiko fraud, Manajemen Resiko Situasi Pemilu Tahun 2024, Hukum Acara Sengketa Pemilu dan Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Penerapan Manajemen Resiko, serta Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Rakor ini menghadirkan narasumber, diantaranya Ira Wirtati Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Rinaldi dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, Subur dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Nanang Dwi Priharyadi dari Kejati Sumatera Utara, dan Mega Simarmata dari Polda Sumut.