KPU Provinsi Sumatera Utara Menggelar Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Tahap Kesatu Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bacalon Anggota DPD Sumut
KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap kesatu persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 di Grand Cityhall Hotel Medan pada hari Rabu (01/03/2023), yang turut dihadiri oleh Henry Sitinjak dan Hardi Munthe Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara beserta LO, dan diikuti oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis dan Parhubmas, dan Operator SILON KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.
Rapat ini secara resmi dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Syafrial Syah, Batara Manurung, Ira Wirtati, Mulia Banurea, dan Yulhasni Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. "Kegiatan verifikasi faktual pertama sudah kita lewati dengan baik, dimana hari ini kita melakukan rekapitulasi dengan status Memenuhi Syarat (MS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS)", kata Herdensi.
Pada rapat tersebut dilaksanakan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual tahap kesatu persyaratan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Sumatera Utara, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan Berita Acara hasil rekapitulasi kepada masing-masing Bakal Calon Anggota DPD atau LO dan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Pada rapat tersebut juga disampaikan kepada Bakal Calon Anggota DPD yang masih status persyaratan dukungan minimal pemilihnya BMS (Belum Memenuhi Syarat), masih bisa melakukan perbaikan mulai tanggal 2 - 11 Maret 2023.