Berita Terkini

Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara

Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara menerima penyerahan syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada hari ketiga belas penyerahan syarat dukungan yaitu tanggal 26 Desember 2022, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 4 (empat) orang Bakal Calon DPD yang menyerahkan syarat dukungan yaitu atas nama H. Faisal Amri, S.Ag, M.Ag, Hj. Rosdiana, H. Albiner Sitompul, dan Iskandar Sembiring. Sedangkan pada hari keempat belas penyerahan syarat dukungan yaitu tanggal 27 Desember 2022, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 3 (tiga) orang Bakal Calon DPD yang menyerahkan syarat dukungan atas nama Sabam Parulian Parsaoran Manalu, SE, M.AP, Dr. Parlindungan Purba, SH., MM, dan Dr. Badikenita Br. Sitepu, S.E., M.Si. Dari 7 (tujuh) Bakal Calon DPD yg menyerahkan syarat dukungan, 6 (enam) orang Bakal Calon DPD untuk jumlah dukungan dan sebaran dukungannya dinyatakan ada dan sesuai, dan 1 (satu) orang Bakal Calon DPD dikembalikan dokumen syarat dukungan dan sebaran dukungannya karena belum memenuhi syarat. Bakal Calon DPD yang datang dan menyerahkan syarat dukungan diterima oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Tim Kelompok Kerja Pencalonan KPU Provinsi Sumatera Utara. Untuk Bakal Calon DPD yang membawa pendukung yang tidak dapat masuk kedalam ruangan penyerahan syarat dukungan disediakan tempat di tenda yang ada di Halaman Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu kehadiran Bakal Calon DPD lainnya yang akan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang.

Rapat Koordinasi Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Pentaan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara

Rapat Koordinasi Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Pentaan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara Pada Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan pada tanggal 22-23 Desember 2022 di Le Polonia Hotel Medan. Rakor ini secara resmi dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, dan didampingi oleh Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Maruli Pasaribu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Agus Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu. "KPU Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan ditugaskan untuk melakukan pencermatan penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota, untuk itu KPU Kabupaten/Kota diundang oleh KPU Provinsi Sumatera Utara untuk dapat memberikan masukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dalam pencermatan penataan dapil dimaksud", papar Herdensi. Pada rakor ini disampaikan agar KPU Kabupaten/Kota mempresentasikan tiap rancangan dapil dari hasil uji publik yang telah mereka lakukan dengan mengundang partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun akademisi. Rakor ini diikuti oleh Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Admin/Operator Sidapil KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.

Rakor Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Pemetaan TPS

Rakor Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Pemetaan TPS KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan Pemetaan TPS Pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 21 - 23 Desember 2022 di Hotel Emerald Garden Medan, yang diikuti oleh Koordiv Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Rakor ini secara resmi dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni, Batara Manurung, dan Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Sapran Daulay. Rakor ini diselenggarakan sehubungan dengan telah diserahkannya Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia kepada Komisi Pemilihan Umum dan akan dilaksanakannya tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Pada rakor ini disampaikan materi mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam pengolahan data pemilih, pemilih pemula dan perpindahan penduduk, dan sistem manajemen keamanan informasi, serta diadakan pembagian ke dalam kelas-kelas diskusi.

Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Bagi KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 21 Desember 2022 di Baga Resort Hotel, Kabupaten Nias Selatan. Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Mulia Banurea Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Ira Wirtati dan Syafrial Syah. Rakor ini diselenggarakan guna memiliki pemahaman yang sama terhadap teknis pembuatan abstrak dan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta memahami Mekanisme Pengelolaan JDIH dan Pengisian Metadata Informasi Hukum. Rakor ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM beserta Operator JDIH Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Bagi KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, yang dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 21 Desember 2022 di Baga Resort Hotel, Kabupaten Nias Selatan. Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Mulia Banurea Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Ira Wirtati dan Syafrial Syah. Rakor ini diselenggarakan guna memiliki pemahaman yang sama terhadap teknis pembuatan abstrak dan standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta memahami Mekanisme Pengelolaan JDIH dan Pengisian Metadata Informasi Hukum. Rakor ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM beserta Operator JDIH Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar  Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar  Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin (28/11/2022) di Hotel LePolonia Medan. Sosialisasi secara resmi dibuka oleh Syafrial Syah Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. "Pada sosialisasi ini akan dijelaskan perihal formulir yang harus dipersiapkan bakal calon anggota DPD dan bagaimana cara menginput formulir tersebut pada Aplikasi SILON", ujar Syafrial Syah.  Pada sosialisasi ini, Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara memaparkan materi mengenai Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD, Panduan Penggunaan Aplikasi SILON 2022, serta Panduan dan Tahapan Pengisian Template Excel Data Dukungan Bakal Calon Aplikasi SILON 2022. "KPU Provinsi Sumatera Utara menyediakan layanan Helpdesk untuk memberikan informasi terkait tata cara pendaftaran anggota calon DPD", tutup Batara mengakhiri rangkaian kegiatan sosialisasi. Adapun yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini berasal dari organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, Non-Governmental Organization (NGO), kalangan mahasiswa, dan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Utara.  

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor Program dan Anggaran Pelaksanakan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU Provinsi Sumatera Utara Gelar Rakor Program dan Anggaran Pelaksanakan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Medan, KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program dan Anggaran Pelaksanakan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 21 Oktober 2022 di Hotel Sibayak Internasional Brastagi, yang dihadiri oleh Ketua, Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris, serta Operator SAKTI Anggaran KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Rakor ini dibuka oleh Herdensi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Syafrial Syah, Benget Silitonga, Yulhasni dan Batara Manurung Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, serta menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan KPU RI, dari Poldasu M Syahirul A. Rambe (Kasubdit I TP Kamneg), dari Kejatisu Dr. Prima Idwan Mariza (Asdatun), dan dari Kanwil DJPB Sumut Jordan (Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran 1). Pada rakor ini juga diadakan diskusi panel mengenai materi pengaman pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, pencegahan penyimpangan penggunaan anggaran pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, penerapan Peraturan Menteri Keuangan terkait SBM dalam Pelaksanaan Program dan Anggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pembahasan DIM Pelaksanaan Program dan Anggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta mekanisme Revisi Anggaran.

Populer

Belum ada data.